Aturan Perpanjangan, Suplesi, Restrukturisasi KUR Mikro & KUR Kecil

Halaman ini berisi ketentuan jangka waktu Perpanjangan, Suplesi, Restrukturisasi KUR Mikro & KUR Kecil yang merupakan lampiran tak terpisahkan dari artikel kami sebelumnya. Hal ini sesuai yang tertulis dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.



Ketentuan Perpanjangan, Suplesi & Restrukturisasi KUR

1. Jangka waktu, Perpanjangan, Tambahan Kredit/Pembiayaan (Suplesi), dan Restrukturisasi KUR Mikro ditetapkan sebagai berikut:

a. Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimal 4 (empat) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

b. Calon Penerima KUR Mikro dapat menerima KUR Mikro sektor produksi paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi.

c. Satu musim tanam atau satu siklus produksi sebagaimana dimaksud pada butir b adalah untuk sektor pertanian 1 (satu) musim tanam; sektor peternakan 1 (satu) musim budidaya ternak; sektor perikanan 1 (satu) musim budidaya dan/atau tangkap ikan; sektor produksi lainnya 1 (satu) siklus produksi sampai dengan menghasilkan barang dan/atau jasa.

d. Calon penerima KUR Mikro diluar sektor produksi hanya dapat menerima KUR Mikro dengan total akumulasi plafon KUR Mikro termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Penyalur KUR.

e. Penerima KUR Mikro yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR Mikro sesuai dengan pertimbangan penyalur KUR masing-masing.

2. Jangka waktu, Perpanjangan, Tambahan Kredit/Pembiayaan (Suplesi), dan Restrukturisasi KUR Kecil ditetapkan sebagai berikut:

a. Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

b. Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur.

c. Penerima KUR Kecil yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR Kecil sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.

[ Baca Juga : Penjelasan KUR Kecil | Syarat Mengajukan KUR Kecil ]

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai ketentuan jangka waktu Perpanjangan, Tambahan Kredit/Pembiayaan (Suplesi), dan Restrukturisasi KUR Mikro dan KUR Mikro.




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di KEUNTUNGAN MENABUNG atau isikan email anda di sini:
Azarine Yus

Hanya seorang mantan tukang dagang keliling panas kepanasan, hujan kehujanan, yang kini beralih didepan laptop untuk masa depan yang lebih baik. Silahkan Tinggalkan komentar anda untuk Artikel di Atas, No SARA, NO PROMOTION OF LOAN. Tampilan komentar di batasi 200, klik Newer›> Newest Untuk Komentar berikutnya. Tanks for your visit

No comments:

Blog Archive