-->

Mengenal BI-ETP Dalam Istilah Perbankan

Mungkin anda sering mendengar kata BI-ETP dalam istilah perbankan Indonesia, BI-ETP merupakan Penyelenggaraan Sistem Bank Indonesia - Electronic Trading Platform untuk lebih jelasnya dapat anda baca ulasan dari beberapa pertanyaan di bawah ini yang bersumber langsung dari www.bi.go.id.

Apa yang dimaksud dengan Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform (Sistem BI-ETP)? Sistem BI-ETP adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Transaksi yang dilakukan secara elektronik.


Transaksi apa yang dapat dilakukan melalui Sistem BI-ETP? 

Transaksi melalui Sistem BI-ETP mencakup : 
a. Transaksi Dengan Bank Indonesia, 
yaitu transaksi di Transaksi Dengan Bank Indonesia lakukan oleh Penyelenggara Sistem BI-ETP secara lelang atau nonlelang dalam rangka kegiatan Operasi Moneter, Operasi Moneter Syariah, dan/atau transaksi SBN untuk dan atas nama Pemerintah. 

b. Transaksi Transaksi Pasar Keuangan Keuangan Keuangan, 
yaitu transaksi yang dilakukan oleh Peserta dengan mekanisme bilateral antar-Peserta antara lain : 
  • Transaksi Surat Berharga yang dilakukan dalam rangka pasar uang dan/atau transaksi surat berharga di pasar sekunder yang antara lain terdiri dari transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan perpindahan kepemilikan Surat Berharga atau tanpa perpindahan kepemilikan Surat Berharga, transaksi jual beli Surat Berharga secara putus (outright), dan transaksi pinjam meminjam Surat Berharga (transaksi securities lending and borrowing); 
  • Transaksi pinjam meminjam tanpa menggunakan surat berharga yang dilakukan dalam rangka pasar uang. 

Siapa saja pihak yang dapat menjadi Peserta Sistem BI-ETP?

Pihak yang dapat menjadi Peserta Sistem BI-ETP, yaitu:
  • Bank Indonesia (BI)
  • Kementerian Keuangan; 
  • Lembaga Penjamin Simpanan; 
  • Perusahaan Perbankan; 
  • Perusahaan pialang pasar uang Rupiah dan valuta asing; 
  • Perusahaan efek 
  • Lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia, sepanjang kepesertaan lembaga lain tersebut antara lain didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau pertimbangan pengembangan pasar keuangan di Indonesia. 

Bagaimana pengaturan waktu operasional Sistem BI-ETP?

Penyelenggara Sistem BI-ETP menetapkan waktu operasional penyelenggaraan Sistem BI-ETP yang mencakup hari operasional dan jam operasional.

Hari operasional Sistem BI-ETP adalah setiap hari kerja, kecuali ditetapkan lain oleh Penyelenggara Sistem BI-ETP. Jam operasional Sistem BI-ETP pada pukul 06.30 WIB.

Sedangkan Untuk Jam Transaksi sebagai berikut:
Transaksi Dengan Bank Indonesia mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang antara lain mengatur mengenai operasi moneter, operasi moneter syariah, lelang surat berharga negara di pasar perdana dan penatausahaan surat berharga negara.

Transaksi Pasar Keuangan pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB, dengan pengaturan sebagai berikut:

(1) transaksi dengan underlying surat berharga yang ditatausahakan di BI-SSSS:
  • Dalam hal setelmen dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal transaksi, maka transaksi paling lambat dilakukan sampai dengan pukul 16.30 WIB; 
  • Dalam hal setelmen dilakukan setelah tanggal transaksi, maka transaksi paling lambat dilakukan sampai dengan pukul 17.30 WIB; 
(2) transaksi tanpa underlying surat berharga yang di tatausahakan di BI-SSSS paling lambat dilakukan sampai dengan pukul 17.30 WIB;

3) Jam tutup Sistem BI-ETP pada pukul 18.30 WIB atau sama dengan jam tutup BI-SSSS.

Bagaimana pengaturan user Sistem BI-ETP?  

Peserta melakukan pengoperasian Sistem BI-ETP berdasarkan kewenangan level user yang terdiri dari level administrator, operator dan supervisor. Penyelenggara Sistem BI-ETP memberikan 1 (satu)
 Digital Certificate Hard Token untuk setiap user Digital Certificate Hard Token yang dilengkapi antara lain dengan user name dan personal identification number (PIN).

Peserta menggunakan Digital Certificate Hard Token untuk mengakses dan melakukan transaksi melalui Sistem BI-ETP. Masa aktif Digital Certificate Hard Token ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal efektif berlakunya.

Apakah ada pengenaan biaya atas penggunaan Sistem BI Sistem BI-ETP? 
Penyelenggara Sistem BI-ETP mengenakan biaya terhadap Peserta atas penggunaan Sistem BI-ETP yang meliputi antara lain:
  • Biaya Transaksi 
  • Biaya penggunaan Administrative Message 
  • Biaya penggunaan Fasilitas Guest Bank Biaya penambahan atau penggantian Digital Certificate Hard Token.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai Bank Indonesia-Electronic Trading Platform (Sistem BI-ETP)
Advertisement
Mengenal BI-ETP Dalam Istilah Perbankan


Buka Komentar