-->

Apa Itu KUR Ritel, Untuk Siapa Cocoknya KUR Ritel Baca Yuk...!!!

Apa yang dimaksud dengan KUR Ritel, Untuk Siapakah Cocoknya KUR Ritel? - Secara resmi ada 3 kategori KUR yang menjadi program pemerintah, yaitu KUR Mikro, KUR ritel dan KUR tenaga Kerja ke luar negeri (TKI). Untuk KUR Mikro sudah saya bahas pada halaman sebelumnya dengan judul (klik) Apa Itu KUR Mikro? Berapa Jumlah Maksimal KUR Mikro?. Khusus halaman disini saya akan membahas KUR Ritel, sesuai dengan peraturan KUR yang di susun oleh Komite KUR, disana tertulis dengan jelas bahwa;...

KUR Ritel diberikan kepada pengusaha kelas mikro, kecil dan menengah dengan penerimaan dana KUR sejumlah diatas Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Kemudian KUR Ritel Suku bunganya adalah sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

Update...!!
Mulai januari 2018 KUR Ritel telah di ubah dengan nama baru yaitu KUR Kecil dan bungan pinjaman KUR Kecil sudah turun 7%. Syarat dan ketentuan juga telah di ubah...

[ Baca di Sini : Penjelasan KUR Kecil | Syarat Mengajukan KUR Kecil ]


Jangka waktu KUR Ritel:
  • Paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
  • Paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR Ritel diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.

Calon penerima KUR Ritel adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif, yaitu:
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah;
  • Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia;
  • Tenaga Kerja Indonesia yang purna bekerja di luar negeri (mantan TKI)
Calon penerima KUR Ritel harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan
minimum 6 (enam) bulan.

Lalu apakah boleh mengajukan KUR Ritel sedangkan kita masih punya tanggungan kredit motor, rumah ataupun kartu kredit?  Perlu anda ketahui bahwa Calon penerima KUR Ritel dapat (boleh) sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya antara lain berupa
  • kredit kepemilikan rumah, 
  • kredit kendaraan bermotor, 
  • kartu kredit, 
  • KUR dengan kolektabilitas lancar.
Kemudian yang wajib dimiliki Calon penerima KUR Ritel harus memiliki surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya. dan yang penting lagi anda harus punya agunan, karena ini bukan KUR mikro.
[ Baca Juga: Cara Dan Syarat Mengajukan KUR Ritel Bank BTPN Terbaru 2017 ]
Biasanya bank akan meminta laporan keuangan anda dalam sebulan; pemasukan, pengeluaran, tangguna keluarga dan sisanya berapa, sertakan pula bukti gaji anda, disinilah akhir dari penilaian bank bahwa anda akan di setujui atau tidak. Begitulah penjelasan lengkap mengenai KUR Ritel, semoga bermanfaat
Advertisement
Apa Itu KUR Ritel, Untuk Siapa Cocoknya KUR Ritel Baca Yuk...!!!


Buka Komentar