-->

Syarat & Ketentuan KUR Penempatan TKI

Apa Itu KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ? Apa Saja Syarat Mengajukan KUR TKI ? - Sebagaimana kita ketahui mulai januari 2018 calon penerima KUR lebih banyak lagi kategorinya termasuk KUR TKI ini, Lalu apa sih KUR TKI itu ? KUR TKI adalah dana yang di berikan oleh kreditur (Bank/Lambaga Keuangan) kepada calon tenaga kerja Indonesia yang sudah benar benar kepastian penempatannya, dengan jumlah dana KUR paling tinggi Rp25 juta, bunga 7% dan masa kotrak kerja tidak lebih dari 3 tahun.

Kalau kita perhatikan pada jumlah dana KUR ini sama dengan KUR mikro yaitu di bawah Rp25 juta, tentunya tidak sebanyak itu, pihak bank sebelumnya akan meperhitungkan biaya pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pelatihan dll. Mengenai ketentuan dan syarat lainnya dapat anda baca Permenko No. 11 Tahun 2017 pasal 23 samapai 27 yang sudah kami tulis di bawah ini...



Penyaluran KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Pasal 23

(1) KUR penempatan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

(2) Suku Bunga/Marjin KUR penempatan tenaga kerja Indonesia sebesar 7% (tujuh persen) efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.

(3) Jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 24

Pemerintah memberikan subsidi bunga/marjin dan biaya penagihan (collection fee) KUR penempatan tenaga kerja Indonesia.

Pasal 25

(1) Calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c.

(2) Persyaratan calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia sebagai berikut:
  • a.) memiliki perjanjian penempatan tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS); dan
  • b.) memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi tenaga kerja Indonesia baik yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Pemerintah atau Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
(3) Calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia selain memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan untuk penempatan tenaga kerja Indonesia dan pekerja magang sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian/lembaga yang membina tenaga kerja.

(4) Calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.

Pasal 26

(1) Besar pinjaman KUR penempatan tenaga kerja Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya (cost stucture) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang mencakup biaya untuk:
  • a.) pengurusan dokumen jati diri;
  • b.) pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • c.) pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja; dan/atau
  • d.) biaya lain-lain sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
(2) Nilai pinjaman KUR penempatan tenaga kerja Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.

(3) Dalam hal cost stucture (struktur biaya) tahun berjalan belum ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Penyalur KUR dapat menggunakan acuan tahun sebelumnya dan dalam melakukan analisis kredit/pembiayaan memerhatikan kebijakan Pemerintah dan kondisi ekonomi tahun berjalan serta perkembangan biaya penempatan yang berlaku.

Pasal 27

(1) Perjanjian kredit/pembiayaan bagi KUR penempatan tenaga kerja Indonesia dapat dilakukan bersamaan dengan perjanjian penempatan.

(2) Tenaga Kerja Indonesia difasilitasi oleh Penyalur KUR untuk membuka rekening penerimaan gaji di bank koresponden yang akan dimasukkan ke dalam perjanjian kerja dengan memerhatikan ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing negara penempatan.

(3) Pencairan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia dilakukan setelah tenaga kerja Indonesia mendapatkan kepastian penempatan terhadap pengguna dan telah memiliki izin kerja di negara tujuan.

Halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai, Apa itu KUR Khusus, Syarat Ketentuan Pengajuan KUR Khusus
Advertisement
Syarat & Ketentuan KUR Penempatan TKI


Buka Komentar