-->

Penjelasan KUR Kecil | Syarat Mengajukan KUR Kecil

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil adalah dana modal kerja ataupun investasi dari lambaga penyalur KUR kepada pengusaha mandiri maupun bermitra usaha yang nominalnya diatas Rp25 juta hingga Rp500 juta dengan bunga KUR terbaru 2018 adalah 7%. Penerima KUR kecil terdiri dari:
  1. Pengusaha mikro, kecil, dan menengah;
  2. Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia; 
  3. Tenaga kerja indonesia yang purna bekerja di luar negeri (mantan TKI)
KUR kecil ini merupakan perubahan nama sebelumnya yaitu KUR Ritel, jadi istilah KUR Ritel sekarang sudah tidak ada lagi. Penerima KUR kecil wajib memiliki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya. Untuk penjelasan lengkap mengenai syarat dan ketentuan KUR kecil ini dapat anda baca Peraturan Menteri Bidang Perekonomian selaku komite KUR (Permenko) No.17/2017 BAB III bagian ketiga pasal 19 s/d 22 Tentang penyaluran KUR Kecil yang sudah saya tuliskan di bawah ini...


Penyaluran KUR Kecil

Pasal 19

(1) KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu.

(2) Suku Bunga/Marjin KUR kecil sebesar 7% (tujuh persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.

(3) Jangka waktu KUR kecil:
  • a.) paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
  • b.) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4) Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR.

(5) Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR Kecil tercantum dalam Lampiran III [baca halaman berikutnya] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.

Pasal 20

(1) Calon Penerima KUR kecil terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3   [ klik untuk di baca ] huruf a, huruf d, dan huruf e.

(2) Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.

(3) Calon Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa Kelompok Usaha wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(4) Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar.

(5) Calon Penerima KUR kecil memiliki surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.

(6) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.

(7) Calon Penerima KUR kecil dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP.

Pasal 21

(1) Calon Penerima KUR kecil yang sedang menerima KUR kecil tetap dapat memperoleh tambahan kredit/ pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a.) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan
  • b.) pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR Kecil.
(2) Calon Penerima KUR kecil hanya dapat menerima KUR Kecil dengan total akumulasi plafon KUR kecil termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR.

Pasal 22

(1) Penyalur KUR kecil wajib melakukan pengecekan calon penerima KUR melalui Sistem Informasi Debitur (SID) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

(2) Dalam hal calon Penerima KUR Kecil berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat SID atau SLIK tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.

[ Baca Juga : Penjelasan Sistem Penyaluran KUR MIKRO Bunga 7% ]
Demikianlah penjelasan KUR Kecil menurut Peraturan Menteri Bidang Perekonomian selaku komite KUR. Pada halaman selanjutnya dapat anda baca penjelasan tentang sistem Penyaluran KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia termasuk syarat dan ketentuan mengajukan.
Advertisement
Penjelasan KUR Kecil | Syarat Mengajukan KUR Kecil


Buka Komentar