-->

Penjelasan Lengkap Apa Itu BI-SSSS?

Apa Yang Dimaksud Dengan BI-SSSS? - Pada halaman sebelumnya kami telah menjelaskan apa itu BI-ETP yang memang masih ada hubungannya dengan apa yang kita bahas pada halaman ini tentang BI-SSSS. Arti dari BI-SSSS atau Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System adalah sarana transaksi online antara peserta BI-SSSS dengan Bank Indonesia dalam rangka Operasi Pasar Terbuka, fasilitas pendanaan BI kepada Bank dan transaksi Surat Berharga Negara untuk dan atas nama Pemerintah.

BI-SSSS juga melakukan penatausahaan surat berharga secara elektronik untuk transaksi tersebut dan terintegrasi dengan Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS). Agar lebih lengkap mengenal istilah BI-SSSS dapat anda baca di bawah ini..



1.) Apa keuntungan menggunakan BI-SSSS? 
Penggunaan BI-SSSS memiliki keuntungan yaitu menghemat waktu pemrosesan transaksi dibandingkan proses manual serta dapat menghindari kemungkinan kesalahan akibat kekurangan dana dari pembeli surat berharga.

2. Apakah BI-SSSS memiliki back-up dan Business Recovery Plan untuk bagi transaksi Peserta BI-SSSS?
BI-SSSS memiliki back-up yang ditempatkan pada lokasi yang jauh dari kompleks perkantoran BI namun masih mudah dijangkau. Jika terdapat gangguan jaringan pada terminal ST Peserta, Business Recovery Plan yang dilakukan adalah peserta BI-SSSS dapat melakukan akses melalui terminal PC Guest Bank yang diletakkan di Bank Indonesia dengan mengajukan permohonan penggunaan PC Guest Bank terlebih dahulu kepada BI.

3.) Apakah BI-SSSS menetapkan biaya pada peserta BI-SSSS?
Bank Indonesia menetapkan biaya terkait penggunaan BI-SSSS kepada peserta dengan besar yang sama untuk semua jenis peserta. Biaya penggunaan tersebut meliputi biaya transaksi, biaya setelmen dan biaya pengambilan informasi.

4.) Bagaimana proses bidding di BI-SSSS ?
  • Transaksi Pasar Perdana BI mengumumkan waktu pelaksanaan lelang kepada peserta lelang yang sudah ditentukan terlebih dahulu melalui terminal BiddCC. Peserta lelang dapat melakukan penawaran pada BI melalui terminal ST untuk diterima oleh terminal BidCC. Pada saat lelang selesai, BI akan mengumumkan pemenang lelang melalui terminal BidCC. Pertukaran dana dan surat berharga yang dimenangkan pada saat lelang dilakukan oleh terminal SCC. 
  • Transaksi Pasar Sekunder Pada pasar sekunder, penjual surat berharga dan pembeli surat berharga melakukan transaksi melalui terminal ST. Pertukaran surat berharga dan dana berhasil dilakukan apabila pembeli memiliki kecukupan dana dan penjual memiliki jumlah surat berharga sesuai kebutuhan pembeli. Pertukaran dan dan dan surat berharga dilakukan pada terminal SCC. 
  • Transaksi Standing Facility dan Fasilitas Pendanaan Peserta BI-SSSS dapat mengajukan kebutuhan Standing Facility dan Fasilitas Pendanaan melalui terminal ST yang diteruskan pada terminal BidCC. Kemudian perintah pengajuan Standing Facility dan Fasilitas Pendanaan diteruskan pada terminal SCC untuk melihat kecukupan dana peserta BI-SSSS. 
5.) Apa saja komponen BI-SSSS?
Komponen BI-SSSS meliputi : 
  • Automatic Bidding System Central Computer (BidCC) di pihak Penyelenggara yang berfungsi sebagai sarana transaksi peserta BI-SSSS dengan Bank Indonesia. 
  • SSSS Central Computer (SCC) di pihak Penyelenggara yang berfungsi sebagai sarana penatausahaan transaksi dengan Bank Indonesia dan penatausahaan Surat Berharga. SSSS Terminal (ST) di pihak Peserta yang berfungsi sebagai sarana pengiriman Transaksi dengan Bank Indonesia dan pengiriman instruksi setelmen transaksi Surat Berharga ke Penyelenggara.
6.) Siapa saja peserta BI-SSSS?
Peserta BI-SSSS adalah Bank, Departemen Keuangan, Sub-Registry, Broker, Perusahaan Efek yang ditunjuk sebagai Peserta lelang dan institusi lain yang disetujui oleh Bank Indonesia sebagai peserta BI-SSSS.
Sesuai dengan fungsinya, peserta BI-SSSS terdiri dari;

  1. peserta penerbit yaitu Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, 
  2. peserta transaksi yaitu Bank Indonesia, bank, Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Perusahaan Efek, serta Lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan 
  3. peserta transaksi dan sekaligus sebagai pemilik rekening surat berharga yaitu Bank Indonesia, bank dan Sub-Registry.
7.) Apa saja yang ditatausahakan di BI-SSSS?
BI-SSSS melakukan penatausahaan hal-hal sebagai berikut : 
a. Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yaitu Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)

b. Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah terdiri atas : 
  • Surat Utang Negara meliputi seri Fixed Rate (FR), seri Variable Rate (VR), seri Zero Coupon (ZC), penjatahan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). 
  • Surat Berharga Syariah Negara meliputi seri Ijarah Fixed Rate (IFR) dan Sukuk Ritel. 
c. Standing Facility atau Fasilitas Pendanaan Bank Indonesia yang meliputi Fasilitas Bank Indonesia (FASBI) dan repo dengan menggunakan SBI dan SBN sebagai jaminan. Fasilitas Pendanaan yang diberikan oleh Bank Indonesia meliputi Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah (FLIS), Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS)
.
[ Baca Juga : Mengenal BI-ETP Dalam Istilah Perbankan ]

BI-SSSS menggabungkan sistem transaksi Bank Indonesia dengan sistem penatausahaan Surat Berharga. Kegiatan transaksi Bank Indonesia, mencakup
  1. Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka (OPT), 
  2. Pemberian fasilitas pendanaan Bank Indonesia kepada Bank, dan 
  3. Pelaksanaan transaksi Surat  Berharga Negara (SBN) untuk dan atas nama Pemerintah. 
Sementara kegiatan penatausahaan Surat Berharga mencakup kegiatan
  1. Setelmen, 
  2. Registrasi kepemilikan, dan 
  3. Rembayaran kupon/pelunasan Surat Berharga. 
Kegiatan transaksi dan penatausahaan dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi dan terhubung langsung (on-line) antara Bank Indonesia dengan para pelaku pasar.  Selain itu, BI-SSSS mencakup juga sistem informasi antar peserta dan penyelenggara BI-SSSS, sistem setelmen surat berharga dan sistem penatausahaan surat berharga.

Setelmen Surat Berharga melalui BI-SSSS dilakukan secara seamless dengan sistem setelmen dana Peserta melalui Sistem Sistem BI-RTGS yang memungkinkan Peserta BI-SSSS memanfaatkan fasilitas setelmen secara Delivery Versus Payment (DVP) yang dapat dilakukan secara cepat dan seketika sehingga risiko setelmen Surat Berharga dapat diminimalkan.

Pengembangan BI-SSSS mengacu pada standar internasional yaitu Recommendations for securities settlement systems  dari Committee of Payment and Settlement System (CPSS) dan The International Organization of Securities Commissions (IOSCO). BI-SSSS selalu melakukan penyesuaian dan pengembangan terhadap aplikasi-aplikasinya untuk mengakomodasi kebutuhan perkembangan pasar keuangan domestik. Daftar anggota BI SSSS dapat anda baca pada halaman berikutnya...

sumber : www.bi.go.id
Advertisement
Penjelasan Lengkap Apa Itu BI-SSSS?


Buka Komentar